Catatan Dahlan Iskan soal Donald Trump: Equitable Remedy

Catatan Dahlan Iskan soal Donald Trump: Equitable Remedy - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Hakim tunggal Arthur Engoron pun tidak tahan diam. Ia memang tidak pernah membaca berita media terkait kasus yang lagi ia sidangkan. Termasuk tidak membacanya di medsos. Tapi ia tahu, kritik padanya terus saja menggelinding: mengapa persidangan kasus Donald Trump di New York ini tidak menggunakan juri.

“Sudah diberi waktu 15 hari untuk mengajukan keberatan. Tidak digunakan,” ujar Engoron pada media di sana. Kalau Engoron tetap diam tidak ada yang tahu itu. ”Tidak seorang pun lupa membuka box,” kata Engoron.

''Membuka box'' adalah istilah untuk ''kotak pos''. Setiap depan rumah di Amerika ada kotak pos. Pekerjaan pertama setelah tiba di rumah biasanya membuka kotak pos itu. Mungkin ibarat orang sekarang begitu bangun tidur yang dilakukan pertama adalah cek WA di HP.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Pasca TikTok

Pengacara Trump, Alina Habba, mengakui memang tidak ada yang lupa membuka box. Berarti pihak Trump sendiri sudah menerima peradilan tanpa yuri. Tapi medsos masih terus mempersoalkannya. Entah setelah ada penjelasan ini.

Engoron berpendapat memang tidak akan ada gunanya mengajukan keberatan soal juri ini. Ini soal equitable remedy vs legal remedy. “Yang diminta negara dalam kasus ini adalah equitable remedy. Bukan legal remedy,” katanya.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Jag-EV

Rupanya jaksa New York menempuh jalan agar hakim memberikan putusan yang adil. Bukan putusan yang hanya benar  secara formal hukum. 

Toh di kasus pelecehan seks barusan Donald Trump juga dikalahkan oleh juri. Dewan juri diambil dari warga setempat secara acak. Trump tahu warga New York umumnya tidak suka Trump. Ia selalu kalah telak di New York.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Donald Trump: Neraka Akuntan

Apalagi kasus yang lagi disidangkan ini lebih bersifat equitable remedy. Penyelesaian yang adil. Bukan legal remedy. Di situ 'rasa keadilan masyarakat' lebih dipentingkan. Secara formal hukum bisa saja Trump mampu menghindar dari pasal-pasal hukum. Tapi apakah itu sudah adil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya