Sebagai tambahan atas pelarangan beriklan, Kementerian Kesehatan juga akan memperkenalkan kewajiban pengelompokan dan pewarnaan atas minuman tinggi gula.
Hal itu bertujuan agar konsumen bisa membuat pilihan dengan informasi yang memadai dan membuat pilihan secara sadar untuk membeli minuman yang lebih sehat.
BACA JUGA : Cucu Pendiri Singapura Nikahi Pasangan Gay-nya
"Penandaan hanya wajib bagi minuman berpemanis gula yang kurang sehat dan kami mempertimbangkan juga memberi sorotan warna pada kadar gula di merek minuman untuk memperingatkan konsumen mengenai minuman kurang sehat dan tinggi kadar gula ini," ujar Edwin Tong seperti dilansir dari Independent.
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News