Catatan Dahlan Iskan: Banteng Terluka

Catatan Dahlan Iskan: Banteng Terluka - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Disway

Alasan mereka: Trump telah melanggar sumpah jabatan untuk menaati dan menjaga konstitusi negara. Bukti terkuat yang diajukan adalah: Trump ingin menggagalkan hasil pilpres 2020. Termasuk menekan wakil presidennya, Mike Pence, agar jangan memberikan tanda tangan pengesahan hasil pilpres.

Mereka mendasarkan pada bunyi bab 3 UUD di perubahan ke 14. Anda sudah tahu bunyi pasalnya.

Memang ada 3 hakim yang tidak setuju di pemungutan suara, tapi 4 hakim lainnya setuju. Mahkamah memberikan kesempatan pada Trump untuk banding ke mahkamah agung federal. Batas waktunya 4 Januari depan.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Jembatan Butuh

Tiga hakim yang tidak setuju itu berpendapat bahwa Trump tidak memenuhi syarat dikenakan pasal itu. "Itu cocok untuk pejabat yang diangkat. Sedang Trump adalah pejabat yang dipilih rakyat".

Perubahan UUD ke-14 itu sendiri punya latar belakang khusus: Waktu itu Amerika baru saja dilanda perang sipil. Sebanyak 13 negara bagian memisahkan diri. Mereka membentuk negara Konfederasi Amerika. Di tahun 1861. Di zaman Presiden Abraham Lincoln.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Antam: Utang Emas

Lincoln memerangi mereka. Menang. Agar tidak terjadi lagi pelanggaran konstitusi dilakukanlah perubahan UUD ke-14.

Sungguh ini Natal dan tahun baru yang menyesakkan bagi Trump dan tim. Masalah hukum yang ia hadapi banyak sekali. Dua yang di New York juga sudah menjelang putusan. Pun yang di Georgia. Banyak lainnya menunggu sidang.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Debat Capres-Cawapres: Gatal Garuk

Bagi Trump CREW adalah batu dalam sepatu. Yang menjabat CEO di CREW saat ini seorang ahli hukum lulusan sekaligus dua universitas terkemuka di Amerika: Yale dan Stanford University.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya