Katedral yang didirikan pada akhir abad ke-18 ini merupakan gereja Ortodoks utama di Odessa.
Struktur aslinya dihancurkan pada tahun 1936, selama era Soviet, dan dibangun kembali dari tahun 1999 hingga 2003.
UNESCO mengatakan penghancuran yang disengaja terhadap situs warisan budaya, termasuk bangunan keagamaan dan artefak, mungkin merupakan kejahatan perang.
BACA JUGA: Donald Trump Pernah Ancam NATO dengan Mendukung Rusia, Bahayakan AS dan Eropa
Pengadilan Kriminal Internasional pertama kali mengajukan tuntutan kejahatan perang yang melibatkan serangan yang disengaja terhadap monumen dan bangunan keagamaan bersejarah dalam kasus yang melibatkan Mali pada tahun 2015. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News