
GenPI.co - Raja Salman akan menghapus hukuman cambuk di Arab Saudi, dan digantikan dengan vonis penjara atau denda, bisa juga dua-duanya. Hal itu menurut dokumen mahkamah agung yang dilihat Reuters pada Jumat (24/4).
"Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi HAM yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan diawasi langsung oleh Putra Mahkota Mohammed Bin Salman," bunyi dokumen tersebut.
BACA JUGA: 3 Zodiak Ini Hubungannya Bisa Kandas Akibat Wabah Corona
Cambuk diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi. Tanpa sistem hukum yang digolongkan supaya sejalan dengan ayat-ayat untuk membentuk hukum syariah atau hukum Islam, hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan ayat agama dan menentukan keputusan mereka sendiri.
Kelompok-kelompok pembela HAM telah mendokumentasikan kasus-kasus pada masa lalu, yaitu ketika hakim Arab Saudi menghukum cambuk para penjahat berbagai pelanggaran, termasuk mabuk di tempat umum dan pelecehan.
"Reformasi ini merupakan langkah maju penting dalam agenda HAM Arab Saudi dan satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan tersebut," kata presiden Komisi HAM (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad.
Bentuk lain hukuman fisik, seperti potong anggota tubuh bagi pencuri atau penggal kepala bagi pembunuh dan pelaku terorisme, belum dilarang.
BACA JUGA: Bikin Cepat Lapar, Jangan Makan 3 Makanan Ini saat Sahur
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News