Pertama di Dunia, Terima Vonis Mati Via Aplikasi Zoom

Pertama di Dunia, Terima Vonis Mati Via Aplikasi Zoom - GenPI.co
Ilulstrasi aplikasi Zoom. (Foto: Pixabay)

GenPI.co - Ini adalah kejadian pertama di dunia. Seorang pria di Singapura menerima vonis mati melalui video Zoom. Terpidana mati itu adalah seorang pria 37 tahun asal Malaysia. Ia dihukum karena terlibat dalam transaksi narkoba.

Persidangan terhadap pria bernama  Punithan Genasan itu dilakukan pengadilan virtual alias dari jarak jauh. Juru bicara Mahkamah Agung Singapura mengatakan, hal tersebut dilakukan demi keselamatan semua pihak di tengah pandemi COVID-19 yang tengah bergejolak. 

BACA JUGA: Terus Keteteran, Kasus COVID-19 Rusia Tembus 300 Ribu

Sementara pengacara Genasan, Peter Fernando mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Genasan sendiri  diganjar vonis mati atas perannya dalam transaksi heroin 2011 silam. Pengadilannya juga menjadi yang pertama  di dunia yang menggunakan teknologi Zoom.

Semenatara pihak Zoom yang dihubungi Reuters tidak bekomentar mengenai penggunaan teknologinya oleh pengadilan Singapura untuk memvonis mati seseorang. 

Penjatuhan vonis secara virtual ini telah membangkitkan kritik dari sejumlah pihak, termasuk pegiat HAM Human Rights Watch.

Phil Robertson, wakil direktur divisi Asia Human Rights Watch mengatakan tindakan itu semakina menunjukkan kebrutalan hukum di negara kecil itu.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya