
GenPI.co - George Floyd, pria kulit hitam yang kematiannya menyulut kerusuhan di Amerika Serikat dinyatakan positif COVID-19.
Temuan itu setelah dilakukan dilakukan autopsi terhadap jenazahnya.
BACA JUGA: Kerusuhan Meluas ke Chicago, Pemerintah Berlakukan Jam Malam
Fakta itu terungkap dalam laporan setebal 20 halaman yang dibuka kepada publik oleh Kantor Pengujian Medis Wilayah Hennepin pada Rabu (3/6).
Dijelaskan, sampel cairan tenggorokan dari jenazah Floyd kembali teruji positif COVID-19.
Delapan pekan sebelum kematiannya, yakni pada 3 April, ia menjalani pengujian dan terbukti positif terinfeksi virus tersebut.
Menurut kepala penguji medis Hennepin, dr. Andrew Baker, median George Floyd adalah penderita COVID-19 tanpa gejala dari infeksi tersebut.
Meski demikian, laporan itu juga menegaskan jika statusnya sebagai penderita COVID-19 tidak memiliki peran dalam kematiannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News