UU Keamanan di Hong Kong Mulai Menjerat, ini Korban Pertama

UU Keamanan di Hong Kong Mulai Menjerat, ini Korban Pertama - GenPI.co
Polisi antihuru-hara menembakkan gas air mata ke keramaian di Hong Kong, China, Rabu (1/7/2020), untuk membubarkan para pengunjuk rasa yang menentang undang-undang keamanan nasional. (Foto: Antara/Reuters)

GenPI.co - Pemuda berusia 23 tahun menjadi orang pertama yang dituntut menggunakan UU Keamanan Nasional di Hong Kong.

Ia dituntut melakukan tindakan penghasutan, separatisme dan terorisme lantaran membawa sebuah poster betuliskan "bebaskan Hong Kong, ini waktunya revolusi".

Pemuda pembawa poster itu memacu motor yang ia kendarai ke arah polisi selama demonstrasi pekan ini.

BACA JUGA: Kalau Warga Hong Kong ingin Pergi, Australia Bersedia Tampung

Tuntutan terhadap pemuda itu, muncul kurang dari 24 jam setelah otoritas Hong Kong menyatakan slogan semacam itu bermakna separatisme atau makar.

Sementara itu, kepolisian menyebutkan bahwa tersangka dituntut karena menabrak sejumlah polisi dalam aksi protes tak berizin, yang digelar Rabu (1/7) lalu. Unjuk rasa itu terjadi bertepatan dengan peringatan hari jadi Hong Kong.

Polisi menambahkan, aksi tersangka mengakibatkan beberapa orang terluka. Awalnya, tersangka ditangkap atas tuduhan aksi berkendara yang membahayakan.

UU keamanan nasional yang baru diterapkan oleh pemerintah pusat China itu memicu kontroversi karena dianggap merampas kebebasan masyarakat Hong Kong.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya