
Tidak hanya mengubah fungsi, masjid ini juga diubah namanya menjadi dari Masjid Al-Ahmad menjadi Khan Al-Ahmad.
Terkait pengubahan fungsi tersebut, sekretaris Safed and Tiberias Islamic, Khair Tabari mengatakan ia telah menunggu keputusan pengadilan Nazaretuh terkait gugatan yang diajukan untuk meminta fungsinya dikembalikan kembali menjadi masjid.
BACA JUGA: PNS Pakai Seragam Korpri Model Gamis, Kepala BKN Bilang...
Selain itu, dia juga telah menyerahkan dokumen untuk membuktikan kepemilikan umat Islam atas masjid tersebut.
Dia juga menyerukan berbagai lembaga politik dalam meningkatkan kerja sama, untuk menyelamatkan bangunan masjid dari penyalahgunaan.
Tabari juga mengatakan perubahan fungsi masjid membuatnya terbuka untuk digunakan oleh semua orang, kecuali umat Islam.
Safed merupakan daerah yang pernah dihuni oleh 12 ribu warga Palestina, yang kemudian diusir dari rumah mereka oleh pemerintah Israel pada 1948.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News