
GenPI.co - Capres petahana Donald Trump meminta pemilihan presiden yang dijadwalkan November mendatang ditunda. Pasanya, Presiden AS itu meyakini pemungutan suara melalui pos rentan kecurangan.
Trump hanya bisa menyampaikan usulan. Karena berdasarkan Konstitusi AS, Trump tidak memiliki wewenang untuk menunda pemilihan itu. Penundaan apa pun harus disetujui Kongres. Presiden AS tidak memiliki kekuasaan langsung atas DPR dan Senat di Kongres.
BACA JUGA: Hebat, Brunei Sudah Tiga Bulan Nihil Kasus Corona
Trump melemparkan gagasan itu lewat Twitter. Penundaan itu, kata Trump, sampai warga bisa memilih dengan benar dan aman. Saat ini, pandemi Covid-19, masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan.
"Pemungutan suara dengan pos akan menjadikan pemungutan suara November sebagai pemilihan paling tidak akurat dan curang dalam sejarah dan sangat memalukan bagi AS," cuit Trump.
Awal bulan ini, enam negara bagian AS berencana mengadakan pemilihan umum dengan pos pada bulan November, yakni California, Utah, Hawaii, Colorado, Oregon, dan Washington.
"Para anggota (Demokrat) berbicara tentang pengaruh asing dalam pemungutan suara, tetapi mereka tahu bahwa pemilu melalui pos adalah cara yang mudah bagi negara-negara asing untuk ikut campur dalam pemilu," cuit Trump lagi.
Trump juga mengatakan, pemungutan suara melalui pos sudah terbukti menjadi bencana yang dahsyat di daerah-daerah yang pernah mencoba cara itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News