Hasilnya diperoleh bahwa pelarangan impor produk perikanan asal Indonesia hanya diberlakukan untuk satu perusahaan, yaitu PT. PI.
"Berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke China selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020," demikian siaran pers KKP.
Karena temuan kontaminasi covid-19 itu, KKP juga melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI. Temuan itu saat ini sedang dalam proses investigasi.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News