Pemerintah RI Buka Kembali Permohonan Calling Visa bagi WNA

Pemerintah RI Buka Kembali Permohonan Calling Visa bagi WNA - GenPI.co
E-visa. Foto: Antara

GenPI.co - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa layanan visa elektronik (e-Visa) bagi orang asing subyek Calling Visa diperuntukkan hanya untuk warga negara rawan. 

Layanan ini diberlakukan dengan persyaratan ketat karena diperuntukkan bagi warga negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

"Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, hingga keimigrasian," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Heni Susila Wardoyo, di Jakarta, Sabtu (28/11).

BACA JUGAPaspor Bebas visa, e-Visa, Visa on Arrival, Apa Artinya?

Ketentuan terkait negara calling visa, menurut Heni, pertama kali dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2012. 

Di mana dalam keputusan tersebut terdapat sebelas negara yang masuk dalam daftar negara calling visa, termasuk Israel.

“Dalam Kepmen Tahun 2012, ada sebelas negara yang masuk dalam daftar negara calling visa, termasuk di dalamnya adalah Israel," imbuh Heni.

Kemudian, lanjut Heni pada tahun 2013, salah satu negara, yaitu Irak, dihapus dari daftar negara calling visa, menjadi negara dengan visa biasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya