
GenPI.co - Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengumumkan akan mengurangi masa karantina wajib covid-19 mulai Senin (14/12/2020) ini.
Pengurangan masa karantina wajib dari 14 hari menjadi 10 hari ini diperuntukan bagi mereka yang pulang dari luar negeri, dilansir dari Antara.
BACA JUGA: Raja Malaysia Batalkan Pemilu, Lebih Takut Corona
Direktur Jenderal Kesehatan KKM Noor Hisham Abdullah mengatakan kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap laporan saintifik klinis terkini di dunia.
“Ini selaras dengan situasi covid-19 saat ini di Malaysia dan laporan klinis terkini dari seluruh dunia. Hingga kini, beberapa negara telah mengkaji kembali waktu karantina wajib,” kata Noor di Putrajaya, Minggu (13/12/2020).
Ia juga menjelaskan bahwa Inggris, Jerman, dan Belgia telah menurunkan tempo karantina dari 14 hari ke 10 hari.
Sedangkan, Perancis sudah menurunkan masa karantina wajib menjadi tujuh hari.
“Kajian bukti saintifik klinis terkini mendapati risiko terjangkit pascakarantina akan berkurang mengikut tempo masa karantina,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News