Pengadilan HAM Eropa Kecam Swiss Terkait Denda Bagi Pengemis

Pengadilan HAM Eropa Kecam Swiss Terkait Denda Bagi Pengemis - GenPI.co
Ilustrasi-Pengemis. Foto: Reuters.

GenPI.co - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa mengecam Swiss karena mengenakan denda berat kepada seorang wanita Rumania karena mengemis dan kemudian menangkapnya ketika dia tidak dapat membayar.

Dilansir Aljazeera, Selasa (19/1/2021) etnis Romania itu berusia akhir dua puluhan didenda 500 franc Swiss 464 euro atau sekitar 7 jutaan karena mengemis di jalan di Jenewa pada Januari 2014 lalu.

BACA JUGA: Drone Okhotnik-B Rusia Bikin Jantungan, Cepat dan Mematikan

Ketika perempuan tersebut, yang buta huruf dan tidak memiliki pekerjaan atau pembayaran kesejahteraan, gagal membayar, dia ditempatkan di penahanan sementara selama lima hari.

Pengadilan menemukan hukuman terhadap wanita itu tidak sesuai dengan tujuan Swiss untuk memerangi kejahatan terorganisir dan melindungi pejalan kaki, penduduk, dan pemilik bisnis.

"Wanita itu memiliki hak, yang melekat dalam martabat manusia, untuk mengungkapkan kesusahannya dan mencoba memenuhi kebutuhannya dengan mengemis", kata putusan tersebut.

Swiss telah melanggar pasal delapan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlindungan kehidupan pribadi dan keluarga, katanya, memerintahkan negara itu untuk membayar wanita itu 922 euro ($ 1.118) sebagai ganti rugi moral.

BACA JUGA: Argentina Dilanda Gempa 6,4 Magnitudo, Gedung-gedung Berantakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya