Hentikan Bitcoin, India Buat Mata Uang Digital Sendiri

Hentikan Bitcoin, India Buat Mata Uang Digital Sendiri - GenPI.co
Ilustrasi Bitcoin. (Pixabay)

GenPI.co - India akan membuat undang-undang berisi larangan mata uang kripto dari perusahaan swasta, sementara mereka sedang merancang mata uang digital resmi dari bank sentral.

Di laman majelis rendah India menyatakan undang-undang tersebut akan "memberikan kerangka kerja fasilitasi untuk pembuatan mata uang digital yang dikeluarkan oleh Reserve Bank of India (RBI)".

BACA JUGA: Rocky Gerung Sindir dan Tertawakan Abu Janda, Jleb Banget

Undang-undang tersebut akan melarang semua mata uang kripto swasta, namun, akan ada pengecualian untuk mempromosikan teknologi yang mendasari mata uang kripto dan penggunaannya.

Panel pemerintahan India pada pertengahan 2019 lalu mengusulkan melarang semua mata uang kripto swasta dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda untuk orang-orang yang terlibat dengan mata uang digital.

Sementara itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan mata uang digital untuk berfungsi layaknya uang kertas, dikeluarkan oleh Reserve Bank of India.

Reserve Bank of India pada 2018 meminta institusi keuangan untuk menghentikan kesepakatan dengan individu maupun bisnis, yang melibatkan mata uang virtual seperti Bitcoin.

BACA JUGA: Kompolnas Buka Suara, Kasus Penembakan Laskar FPI Makin Lemah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya