Kompolnas Buka Suara, Kasus Penembakan Laskar FPI Makin Lemah

Kompolnas Buka Suara, Kasus Penembakan Laskar FPI Makin Lemah - GenPI.co
Rekonstruksi kasus penembakan FPI di Tol Jakarta Cikampek KM 50. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait pelaporan soal kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Mahkamah Internasional, Belanda. 

Komisioner Kompolnas Poengky Indrati, mengtakan Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) hanya mengadili perkara pelanggaran HAM berat atau "gross violations of human rights" sebagaimana dimaksud Statuta Roma.

BACA JUGA: Jokowi Bisa Dianggap Manusia Setengah Dewa, Jika Lakukan Ini

"Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Jadi kasus FPI tidak tepat," kata Poengky dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu (31/1).

Poengky menambahkan bahwa ICC juga menerima "exhausted domestic remedy" atau kejahatan ketika peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).

"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC, sedangkan Indonesia bukan anggota ICC.

"Indonesia bukan anggota ICC sehingga tidak bisa diadukan ke ICC," kata perempuan yang menyandang gelar master untuk international human rights law tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya