Lakukan Tak Senonoh, Pria Malaysia Divonis 1.050 Tahun Penjara

Lakukan Tak Senonoh, Pria Malaysia Divonis 1.050 Tahun Penjara - GenPI.co
Ilustrasi-Korban perkosaan. Foto: Shutterstock.

GenPI.co - Pengadilan Malaysia dikabarkan telah memvonis seorang pria dengan hukuman 1.050 tahun penjara, dan hukuman 24 cambukan karena berbuat tak senonoh (memperkosa) putri tirinya.

Dilansir The Straits Times, Minggu (7/2/2021) vonis itu diketahui setelah hakim memutuskan dan pelaku mengaku bersalah selama sidang pengadilan.

BACA JUGA: Dampak Kudeta Myanmar, Industri Otomotif Menjadi Rebutan ASEAN

Hakim pengadilan di Malaysia, M Kunasundary mengatakan pelanggaran tersebut sangat keji. Insiden itu juga akan merusak masa depan korban. Jadi, hukuman perlu diberlakukan.

"Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda," tegas Kunasundary.

Sependapat Hakim Kunasundary, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nurul Qistini Qamarul Abrar turut mendesak agar pengadilan memberikan hukuman yang lebih berat lagi.

"Sebagai ayah tiri dari korban, seharusnya terdakwa bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya ini juga tak dibenarkan," kata dia.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa kasus seperti ini merupakan pelanggaran yang mengerikan dan terkutuk serta dipandang serius oleh setiap lapisan masyarakat, termasuk apapun agamanya.
 
Sebagai informasi, pria itu menggauli putri tirinya yang berusia 12 tahun sebanyak 105 kali di sebuah rumah di Sungai Way, negara bagian Selangor, dan aksinya itu berlangsung selama dua tahun, atau tepatnya dari 5 Januari 2018 sampai 24 Februari 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya