Lakukan Tak Senonoh, Pria Malaysia Divonis 1.050 Tahun Penjara

Lakukan Tak Senonoh, Pria Malaysia Divonis 1.050 Tahun Penjara - GenPI.co
Ilustrasi-Korban perkosaan. Foto: Shutterstock.

Kasus ini sendiri bermula ketika orang tua kandung korban bercerai pada 2015 lalu. Setelah berpisah, ibu korban menikah dengan terdakwa pada November 2016.

BACA JUGA: Diklaim Lebih Paten, China Perkenalkan Metode Swab Baru ke Dunia

Saat itu korban dan terdakwa berada dalam rumah bersamaan. Lalu, insiden itu terjadi hingga berulang kali.

Korban sejatinya ingin melapor ke orangtuanya, tetapi akhirnya bungkam karena terdakwa mengancam akan memukulinya. Korban baru mengungkap pelecehan yang diterimanya setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya