Kaget, AS Serang Pengadilan Internasional, Dunia Dibuat Bergetar

Kaget, AS Serang Pengadilan Internasional, Dunia Dibuat Bergetar - GenPI.co
Kantor Pengadilan Kriminal Internasional. Foto: Reuters.

GenPI.co - Amerika Serikat dengan tegas menentang dan sangat kecewa dengan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan kejahatan perang di wilayah Palestina.

Penyelidikan dilakukan setelah keputusan ICC Februari bahwa wilayah Palestina yang diduduki berada di bawah yurisdiksinya, membuka jalan bagi penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan oleh Palestina dan Israel.

BACA JUGA: Mengejutkan, Warga Brasil Terancam Punah Sebab Mati Karena Covid

“ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini. Israel bukan merupakan pihak dalam ICC dan belum menyetujui yurisdiksi Pengadilan, dan kami memiliki kekhawatiran serius tentang upaya ICC untuk menjalankan yurisdiksinya atas personel Israel,” kata Menteri Luar Negeri Antony Blinken dalam keterangannya, seperti dilansir dari Reuters, Kamis (4/3/2021).

Lebih lanjut, menurutnya, Palestina tidak memenuhi syarat sebagai negara berdaulat dan oleh karena itu, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keanggotaan sebagai negara, berpartisipasi sebagai negara, atau mendelegasikan yurisdiksi ke ICC.

Sebuah resolusi yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2012 mengubah wilayah Palestina yang diduduki dari "entitas pengamat" menjadi "negara pengamat non-anggota", pengakuan de facto atas kedaulatan yang membuka pintu bagi keputusan ICC tentang yurisdiksi.

Menteri Luar Negeri menambahkan bahwa AS akan terus menegakkan komitmen kuat kami kepada Israel dan keamanannya, termasuk dengan menentang tindakan yang menargetkan Israel secara tidak adil.

Sikap tersebut menggemakan sikap Israel, yang dengan cepat mengecam penyelidikan pengadilan, dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyebut penyelidikan itu sebagai "esensi anti-Semitisme".

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya