Truk Dilarang di Jalan Provinsi Riau H-3 Hingga H+3 Lebaran

Truk Dilarang di Jalan Provinsi Riau H-3 Hingga H+3 Lebaran - GenPI.co
Mobil truk melintas di Kabupaten Kampar, jalur mudik Riau-Sumatra Barat (Foto: Heru GenPI.co)

GenPI.co - Gubernur Riau, H Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan operasional mobil angkutan barang (truk) di jalan provinsi Riau. Durasinya sejak H-3 sampai dengan H+3 hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, M Taufiq, kepada GenPI.co di Pekanbaru, Selasa (28/5). Ia mengatakan, pembatasan tersebut sebagai upaya untuk kelancaran arus mudik dan balik lebaran tahun 2019 di provinsi Riau.

“Pemprov Riau mengeluarkan surat edaran Gubernur pada H-3 sampai dengan H+3 hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Berlaku di empat pintu masuk titik rawan jalur lintas mudik di Riau, yakni jalur utara, barat, timur dan selatan,” kata, Taufik.

Baca juga: Jelang Idul Fitri 2019, Truk Dilarang Lewat Tol Cikampek 30 Mei 

Salah satu indikator penentuan titik rawan adalah karena kondisi jalan yang memiliki radius dan jarak pandang pendek akibat tepiannya banyak semak belukar. Kondisi ini bisa menyebabkan macet.

Dijelaskan Taufik, surat edaran tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2019. Isinya mengenai  Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran 2019.

"Kita sudah terima salinan peraturan menteri itu, makanya perlu kita tindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran gubernur Riau pembatasan operasional angkutan barang di provinsi Riau," jelasnya.

Dalam peraturan menteri itu tidak diatur pembatasan operasional di jalan provinsi Riau. Namun untuk mengantisipasi perlu adanya surat edaran gubernur Riau yang akan disampaikan ke kabupaten/kota se-Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya