
Masyarakat yang mengonsumsi obat tersebut harus menggunakan resep dokter. Kemudian dokter bisa memberikan resep sesuai dengan dosis yang ditetapkan oleh Balitbangkes.
"Ini adalah obat keras yang mana diperlukan resep dokter,” ucapnya.
Arief menegaskan bahwa obat tersebut tidak bisa dijual bebas tanpa resep dokter.
BACA JUGA: Jangan Coba-coba Naikkan Harga Ivermectin, Nih Ada yang Terciduk!
“Jadi ini bukan obat yang OTC (yang dapat diperoleh secara bebas tanpa resep dokter), tapi ini adalah obat keras yang harus dengan resep dokter," tambahnya.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News