Hal yang sama juga disampaikan oleh warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rahmat Abdulah.
"Nggak adil. Bikin malu, masa pejabat memberi contoh yang seperti itu?" kata Rahmat.
Rahmat mengatakan, sebaiknya para pejabat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan tetap mengikuti kewajiban karantina seperti yang lainnya.
BACA JUGA: Muncul Kasus Omicron, Kang Maman Singgung Peraturan Karantina
Untuk diketahui, dispensasi durasi karantina mandiri di rumah masing-masing diberikan kepada pejabat setingkat eselon I ke atas.
Dispensasi karantina hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia. (*)
BACA JUGA: Ada Dispensasi Karantina Pejabat, Kang Maman Harapkan Hal ini
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News