Terapi Plasma Konvalesen Dapat Diakses Melalui PMI, Cek Syaratnya

Terapi Plasma Konvalesen Dapat Diakses Melalui PMI, Cek Syaratnya - GenPI.co
Wiku Sasmita, Jubir Satgas Penanganan Covid-19. Foto: BNPB

GenPI.co - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa saat ini terapi plasma konvalesen sudah bisa diakses masyarakat melalui Palang Merah Indonesia (PMI). 

"Saat ini terapi plasma konvalesen sudah dapat diakses masyarakat yang membutuhkan melalui Palang Merah Indonesia di pusat," jelasnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1). 

BACA JUGAKeren! Donor Plasma Konvalesen Bisa Sembuhkan Pasien Covid-19

PMI pun membuka bagi masyarakat yang ingin menjadi donor. PMI menentukan syarat pendonor adalah diutamakan laki-laki, dan bagi wanita belum pernah hamil dan juga belum memiliki anak. 

Untuk penyintas Covid-19 yang akan mendonorkan plasmanya, perlu menunjukkan test swab PCR negatif, bebas gejala Covid-19 selama 14 hari setelah dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri. 

Di samping itu, terkait rincian terapi plasma konvalesen ini, Wiku merujuk pada hasil penelitian terkini bahwa terapi ini dapat mencegah perkembangan gejala yang lebih parah. 

"Terapi plasma konvalesen adalah penggunaan plasma darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19, sebagai pengobatan pasien Covid-19," jelasnya.

Penelitian yang dilakukan Libster dkk terkait terapi ini terhadap sejumlah pasien Covid-19 berusia di atas 65 tahun di Argentina menunjukkan hasil yang baik. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya