
Namun, sampai saat ini, Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut.
Pasalnya, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.
BACA JUGA: Air Rebusan Pare Campur Madu Tokcer Banget, Khasiatnya Dahsyat
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Hidup DKI Jakarta Asep Kuwanto mengatakan, kewajiban melakukan uji emisi penting dilakukan bagi pemilik kendaraan dalam upaya memperbaiki kualitas udara.
Sebab, pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Singkong Campur Madu Sangat Dahsyat, Cespleng
Dengan adanya peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta, otomatis memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.
Dari kajian yang sudah dilakukan, Asep Kuwanto menjelaskan memang menunjukkan bila sektor transportasi, khusus di Jakarta, memberikan dampak paling signifikan pada pencemaran udara.
BACA JUGA: Dokter Boyke Ungkap Hasrat Wanita Saat Ingin Begituan, Wow Wow
"Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan DLH bersama Vital Strategies, menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sementara kontributor kedua dari industri pengolahan terutama untuk polutan SO2," ungkap Asep Kuwanto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News