Mengurus Surat Kendaraan Makin Gampang, Begini Caranya

Mengurus Surat Kendaraan Makin Gampang, Begini Caranya - GenPI.co
Ilustrasi mengurus surat kendaraan. Foto: Antara

GenPI.co - Kamu yang ingin mengurus surat kendaraan dari rumah kini bisa tersenyum lebar.

Sebab, Seva.id sedang memberikan layanan Urus Surat Kendaraan guna memudahkan para pelanggannya.

BACA JUGA: Facelift dan All New di Otomotif Beda Banget, Jangan Sampai Salah

Marketplace otomotif Astra Digital itu menawarkan layanan bebas biaya pick up alias ongkos kirim untuk area Jabodetabek.

Biasanya biaya jasa yang harus dikeluarkan konsumen sebesar Rp 70 ribu hingga Rp 185 ribu.

"Dalam rangka awal tahun, konsumen cukup bayar pajak dan biaya jasa pengurusan saja karena sedang ada gratis ongkir sampai dengan 31 Januari 2021,” kata Head of Product Seva.id Fandi Musjafir, Minggu (24/1).

Beberapa layanan yang bisa didapatkan antara lain pengurusan dokumen kendaraan berupa perpanjang pajak tahunan dan perpanjangan STNK.

Selain itu, pelanggan juga bisa menikmati layanan lima tahunan, blokir STNK, dan balik nama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya