Mengurus Surat Kendaraan Makin Gampang, Begini Caranya

Mengurus Surat Kendaraan Makin Gampang, Begini Caranya - GenPI.co
Ilustrasi mengurus surat kendaraan. Foto: Antara

Seva.id membuka layanan itu untuk sepuluh kota, termasuk DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang.

Ada pula Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

Caranya pun sangat mudah. Pelanggan cukup mengisi formulir di situs resmi Seva.id.

BACA JUGA: DFSK Gelora Minibus Gahar, Mesinnya Sangar

Setelah data benar, pelanggan bisa memencet tombol klik. Tim dari Seva.id akan menghubungi.

Selanjutnya, mereka akan datang ke lokasi yang sudah ditentukan konsumen untuk menuntaskan administrasi kendaraan. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya