Jumhur Hidayat kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang berisi agenda mendengarkan keterangan ahli dari kubu terdakwa.
Adapun yang dihadirkan ahli bahasa dari Universitas Pancasila Yamin.
Jumhur sendiri merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Foto: Sapta Priwarsana/GenPI.co