Disomasi Kubu AHY, Kubu Moeldoko Tak Tinggal Diam

Disomasi Kubu AHY, Kubu Moeldoko Tak Tinggal Diam - GenPI.co
Disomasi Kubu AHY, Kubu Moeldoko Tak Tinggal Diam ( foto: ANTARA)

GenPI.co - Kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak berhak melarang penggunaan atribut partai.

Pasalnya, proses hukum terkait perselisihan kepengurusan Partai Demokrat masih berjalan di tahap administrasi dan pengadilan.

BACA JUGA: Kalau AHY Masuk Kabinet Jokowi, Demokrat Versi KLB Bisa Terkubur!

"(Kubu AHY, red) tidak berhak melarang DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang dengan seluruh anggota yang tergabung di dalamnya untuk menggunakan seluruh atribut partai," kata salah satu Tim Hukum DPP Demokrat kubu Moeldoko, Hendra Karianga, di Jakarta, Selasa, (20/4).

Hendra menegaskan, pihaknya berhak untuk mengambil langkah-langkah hukum setelah Menteri Hukum dan HAM menolak mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Selain itu, Hendra juga mengingatkan Demokrat pimpinan AHY tidak menggunakan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dalam melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap seluruh anggota Partai Demokrat.

BACA JUGA: Hikmah Konflik Internal Demokrat, Pakar Beberkan Fakta Ini

"Karena akan menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk menyebut nama-nama dalam somasi terbuka tersebut adalah perbuatan melawan hukum, baik perdata maupun pidana," kata Hendra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya