Pengamat Top Beber Fakta Penting Mendikbud, Nadiem Difitnah!

Pengamat Top Beber Fakta Penting Mendikbud, Nadiem Difitnah! - GenPI.co
Pengamat Top Beber Fakta Penting Mendikbud, Nadiem Difitnah! ( foto: JPNN.com)

GenPI.co - Pengamat komunikasi Ade Armando mengungkapkan pendapatnya terkait hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran dan kuliah wajib di perguruan tinggi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Menurut Ade, narasi tersebut merupakan fitnah yang dilayangkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

BACA JUGA: Politikus PDIP Bongkar Pertemuan Nadiem Makarim dan Megawati

“Mas Nadiem dan Kemendikbud itu difitnah meniadakan matkul Pancasila dan Bahasa Indonesia lewat PP No 57/2021,” ungkapnya dalam video di kanal YouTube CokroTV, Selasa (20/4).

Ade mengatakan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah PP No 57/2021 itu merujuk pada UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Di dalam UU itu dinyatakan bahwa pelajaran wajib dalam pendidikan itu ada Agama, Kewarganegaraan, dan Bahasa. Jadi, yang dibuat oleh Mendikbud itu merujuk pada UU 20/2003 itu dan tak ada yang baru sama sekali,” katanya.

BACA JUGA: Reshuffle Kabinet: Nadiem Lampu Merah, Maruar Sirait Paling Cocok

Akademisi Universitas Indonesia itu memaparkan walaupun kalimat tersebut tidak menyatakan secara tegas pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia, itu hanya masalah wording saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya