Poengky sangat menyayangkan Stephanus sebagai penyidik bersikap tak profesional karena menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan probadi.
"AKP Stepanus diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, sehingga ancaman pidananya bisa penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar," tutur dia.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News