Polisi Beberkan 2 Tersangka Penembak Laskar FPI

Polisi Beberkan 2 Tersangka Penembak Laskar FPI - GenPI.co
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. FOTO: Antara

GenPI.co - Mabes Polri akhirnya mengungkap inisial nama tersangka penembak anggota Laskar FPI dalam peristiwa di jalan Tol KM 50, setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Agung.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menyebut dua nama inisial tersangka "unlawful killing" tersebut yakni F dan Y.

BACA JUGA: Analisis Pengamat Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi Lagi Ruwet 

"Berkas perkara diserahkan untuk 2 tersangka, yaitu atas nama F dan Y," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (27/4).

Menurtu Ramadhan, Ketiga tersangka merupakan anggota Polda Metro Jaya berstatus aktif sebagai anggota Polri, namun tidak bertugas.

"Tidak bertugas, yang bersangkutan (F dan Y, Red) masih aktif hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajiban sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir di Polda," katanya.

Saat ditanya kesatuan tempat tersangka bernaung menjalani tugas, Ramadhan enggan mengungkapkan.

"Yang jelas yang bersangkutan masih di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya