Polisi Beberkan 2 Tersangka Penembak Laskar FPI

Polisi Beberkan 2 Tersangka Penembak Laskar FPI - GenPI.co
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. FOTO: Antara

Setelah berkas tahap I dilimpahkan, tersangka hanya ada dua orang. Ramadhan menyatakan belum ada tersangka lain dalam perkara tersebut

"Tersangka ada 3, F, Y dan EPZ yang sudah meninggal dunia," pungkasnya.

Kedua tersangka F dan Y dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan EPZ perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.

BACA JUGA: Demokrat AHY Sindir Kubu Moeldoko, Telak Banget

Tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus "unlawful killing" terhadap empat orang anggota Laskar FPI. (ant)
 

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya