Namun meski telah menempuh perdamaian, Ketua Majelis Hakim, Surachmat, mengatakan, hal itu tidak menggugurkan suatu perkara pidana.
BACA JUGA: Analisis Pengamat Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi Lagi Ruwet
"Inilah artinya, sebetulnya secara hukum tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana," kata Hakim. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News