Penangkapan Munarman Eks FPI, Pengamat Terorisme Angkat Bicara

Penangkapan Munarman Eks FPI, Pengamat Terorisme Angkat Bicara - GenPI.co
Munarman ditangkap Densus 88 Mabes Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Foto: Antara.

GenPI.co - Tim Densus 88 Antiteror Polri baru saja menangkap eks sekretaris FPI Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).

Menanggapi hal itu, pengamat terorisme Ridlwan Habib mengatakan bahwa tim Densus 88 menangkap seseorang dengan bukti yang konkret.

BACA JUGA: Ditinggalkan Pendukungnya, Kubu Moeldoko Angkat Bicara Soal Virus

"Sepanjang 19 tahun, Densus 88 sendiri belum pernah ada tersangka bebas di pengadilan," ujar pria yang disapa Rdl dalam pernyataannya kepada GenPI.co saat dihubungi melalui seluler.

Lebih lanjut, menurut Direktur The Indonesia Intelligence Institute itu, bahwa Densus 88 pastinya telah bekerja secara profesional.

"Densus punya 14 hari pemeriksaan untuk menentukan status Munarman, itu diatur dalam UU 5 tahun 2018," terang dia.

Ridlwan menambahkan penangkapan itu tidak terkait dengan persidangan eks pentolan FPI Habib Rizieq, meskipun Munarman adalah pengacara Rizieq.

"Munarman ditangkap Densus dalam kaitan tindak pidana terorisme, sedangkan Rizieq adalah kasus kerumunan. Tidak ada hubungannya, " tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya