Munarman Jadi Terduga Teroris, Polisi Setidaknya Punya 2 Bukti!

Munarman Jadi Terduga Teroris, Polisi Setidaknya Punya 2 Bukti! - GenPI.co
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta angkat bicara soal penangkapan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang diduga terlibat kasus terorisme.

Ia meyakini Densus 88 Antiteror Polri memiliki bukti yang kuat terkait dugaan keterlibatan Munarman dalam tindak pidana terorisme. 

BACA JUGA: Pantang Menyerah, Begini Strategi Aziz Yanuar Selamatkan Munarman

Meski demikian, Wayan mengatakan bahwa masyarakat tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memercayakan proses hukum pada polisi. 

Wayan juga menjelaskan, penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa. 

Penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana biasa hanya 1x24 jam. 

Sementara itu dalam kasus terorisme seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam pasal itu disebutkan, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya