Mendadak Polisi Beber Peran 2 Tersangka Penembakan 6 Laskar FPI

Mendadak Polisi Beber Peran 2 Tersangka Penembakan 6 Laskar FPI - GenPI.co
Mendadak Polisi Beber Peran 2 Tersangka Penembakan 6 Laskar FPI - proses rekonstruksi 6 laskar FPI (Foto: Antara)

GenPI.co - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mendadak memastikan proses penyidikan terhadap dua oknum anggota Polda Metro Jaya tersangka kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terus berjalan.

Kedua tersangka berinisial F dan Y itu kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Rocky Gerung Bongkar Tenggelamnya KRI Nanggala 402, Bikin Jokowi

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP," jelas Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).

Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan Pasal 56 KUHP: Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

BACA JUGATitik Terang di Pengadilan Bikin Melongo, Habib Rizieq Bisa Bebas

Sementara itu, berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (26/4) kemarin. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya