Penangkapan Munarman Bertentangan dengan UU dan Putusan MK, Tegas

Penangkapan Munarman Bertentangan dengan UU dan Putusan MK, Tegas - GenPI.co
Penangkapan Munarman Bertentangan dengan UU dan Putusan MK, Tegas (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

"Jadi, pada intinya tidak mendapatkan atau tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya maupun keluarga tidak menerima surat penetapan tersangka terhadap eks Sekretaris Umum FPI Munarman. 

Hal ini disampaikan oleh Aziz Yanuar sebelum menghadiri persidangan Habib Rizieq Shihab terkait kasus swab di Rumah Sakit Ummi. 

"Jadi surat penangkapan dan penahanannya kami terima," kata Aziz, Rabu (28/4). 

Aziz mengungkapkan surat penangkapan dan penahanan terhadap Munarman dikeluarkan tertanggal (27/4), sedangkan surat penetapan tersangka terkait tindak pidana terorisme sudah dikeluarkan sejak (20/4). 

Hal itu membuat dirinya selaku kuasa hukum menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan. 

"Tersangka, tetapi penetapan tersangkanya tanggal 20. Katanya sudah dikirimkan melalui pos, tetapi pihak keluarga belum pernah menerima," ungkapnya.

Aziz Yanuar pun membantah dugaan Munarman terkait dengan baiat gerakan hingga organisasi terorisme. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya