Penangkapan Munarman Bertentangan dengan UU dan Putusan MK, Tegas

Penangkapan Munarman Bertentangan dengan UU dan Putusan MK, Tegas - GenPI.co
Penangkapan Munarman Bertentangan dengan UU dan Putusan MK, Tegas (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Sekjen Asosiasi Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan blak-blakan menilai penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri, tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

Abdul Chair membeberkan, bahwa dalam UU itu, penangkapan terhadap seseorang harus didahului dengan penetapan status tersangka. 

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Munarman, Respons Habib Rizieq Bikin Kaget

Tak hanya itu, sebab penetapan status tersangka itu minimal berdasarkan dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan orang yang diduga bersalah. 

Namun, kedua hal itu menurutnya tidak dilakukan oleh Densus 88 dalam melakukan penangkapan Munarman.

"Penangkapan tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014," jelas Abdul Chair dalam keterangan persnya, Rabu (28/4). 

Abdul Chair menyebut belum adanya pemeriksaan pendahuluan dalam kasus penangkapan Munarman, bisa dianggap tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana amanat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

BACA JUGA: Perlawanan Munarman Tak Berarti, Barang Bukti di Kantornya Ngeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya