
Maksudnya, akan lebih mengedepankan kepolisian yang mendapatkan bantuan dari TNI dalam melakukan operasi di Papua.
“Itu saja UU-nya. Dan itu tidak perlu banyak, tinggal dikoordinasikan menurut istilah Presiden kemarin, disinergikan saja. Jangan jalan sendiri-sendiri,” kata Mahfud.
Sementara itu, Kepada Pangdam dan Kapolda, sambungnya, agar berkoordinasi dengan baik di bawah bimbingan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
BACA JUGA: Munarman Punya Koneksi Orang Kuat, Fadli Zon Sebut Nama Tito
Dia menjelaskan setiap kekerasan yang memenuhi unsur dalam UU No. 5 Tahun 2018 maka akan dinyatakan sebagai teror.
“Dan secara hukum pula, kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita,” tegasnya. (antara)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News