Munarman Tak Boleh Dijenguk, Polisi Sebut Teroris...

Munarman Tak Boleh Dijenguk, Polisi Sebut Teroris... - GenPI.co
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

GenPI.co - Akses menjenguk Munarman, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), sangat dibatasi. Polisi terlihat tegas soal ini.

Tak ada kata diskusi dalam kasus Munarman, Dia benar-benar tak boleh dijenguk di ruang tahanan.

BACA JUGA: Besok Pengaruh Planet Bawa Hoki ke 3 Shio Ajaib

Mabes Polri mengakui hal itu. Aturan tak boleh dijenguk menurut polisi merupakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Ini membuat kasus yang melekat pada Muanarman tak bisa disamakan dengan kasus pidana biasa.

"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).

Bagi polisi, tidak ada yang harus merasa terzolimi dalam hal ini. Kasusnya memang beda. Itu membuat perlakuannya juga beda.

BACA JUGA: Senangnya, Rezeki 3 Shio Mengalir Deras Sampai Juni

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya