Munarman Tak Boleh Dijenguk, Polisi Sebut Teroris...

Munarman Tak Boleh Dijenguk, Polisi Sebut Teroris... - GenPI.co
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Ahmad menegaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan Munarman dalam aksi dan jaringan terorisme.

"Konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," tutur Ahmad. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya