Aziz Syamsuddin Layak Jadi Tersangka, Pakar Hukum Beber Faktanya

Aziz Syamsuddin Layak Jadi Tersangka, Pakar Hukum Beber Faktanya - GenPI.co
Aziz Syamsuddin Layak Jadi Tersangka, Pakar Hukum Beber Faktanya (foto: Humas DPR RI)

GenPI.co - Pakar Hukum Pidana Korupsi Dr. Muhajir menilai, penyidik KPK layak menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Baginya, Azis Syamsuddin memperkenalkan rekan separtainya, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju dalam rangka penghentian kasus.

BACA JUGA: Usai Kantornya Digeledah KPK, Posisi Aziz Syamsuddin Terancam

Jadi, Azis dianggap memfasilitasi persekongkolan jahat yang menghambat penegakkan hukum.

"KPK layak menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka, memfasilitasi persekongkolan jahat," katanya dalam keterangan persnya, Sabtu (1/5).

Menurutnya, KPK patut diapresiasi karena tetap memproses kasus yang dihadapi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Namun, dengan menerima uang dari tersangka, penyidik Stepanus telah menerima suap yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Kasus Aziz Syamsuddin Bisa Rusak Citra Golkar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya