
Selain itu, PAN juga mempersilakan seluruh anggota DPRD kabupaten/kota maupun provinsi untuk menentukan pilihan politiknya masing-masing.
"Mendirikan partai politik itu tidak semudah yang dibayangkan. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parliamentary tresshold yang lolos di Senayan itu empat persen. Dan, untuk mendapatkannya tidak mudah, apalagi partai baru," tuturnya.(antara/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News