Pernyataan Refly Harun Mencengangkan, Munarman pun Dibela..

Pernyataan Refly Harun Mencengangkan, Munarman pun Dibela.. - GenPI.co
Pernyataan Refly Harun Mencengangkan, Munarman pun Dibela (foto: antara)

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa prosedur penangkapan Mantan Pimpinan FPI Munarman tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terutama, terkait pemberitahuan kepada calon tersangka mengenai surat perintah dimulainya penyidikan.

BACA JUGA: Munarman Bikin Mabes Polri Banjir Bunga! Ucapan Pakar Menohok

“Sebab, Munarman harusnya bisa mempersiapkan diri dalam melakukan pembelaan dan menunjuk penasehat hukumnya jika diberitahukan terlebih dahulu,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Jumat (30/4).

Refly mengatakan bahwa yang terjadi kepada Munarman adalah penangkapan tiba-tiba, padahal tuduhan kepada mantan ketua YLBHI itu tidak main-main.

“Munarman tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa, tapi tiba-tiba ditangkap. Tuduhannya pun tidak main-main, karena ancaman hukumannya itu lima tahun penjara atau lebih,” katanya.

BACA JUGA: Petrus Bikin Munarman Mati Kutu, Beber Koneksi FPI-JAD-ISIS

Advokat itu memaparkan bahwa banyak orang tidak meyakini Munarman adalah seorang teroris yang sesungguhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya