
BACA JUGA: Kabar Tak Enak Soal Novel Baswedan, Penyidik KPK itu...
Sebagaimana diketahui, sebanyak 1.349 pegawai KPK mengikuti asesmen, sebagai syarat pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asesmen itu merujuk pada Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.(*)
BACA JUGA: Haris Sesegukan di Sidang, Lalu Cium Tangan Habib Rizieq
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News