Putusan MK, KPK Tak Bisa Diharapkan Independent Lagi

Putusan MK, KPK Tak Bisa Diharapkan Independent Lagi - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

GenPI.co - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menilai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diharapkan menjadi lembaga negara yang independent lagi.

MK telah memutuskan menolak permohonan uji formil dan hanya mengabulkan sebagian kecil uji materil  terkait revisi Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 mengenai KPK pada Selasa (4/5).

BACA JUGA : Novel Nggak Lolos Tes, Denny Buka Kartu As KPK

“Dampak dari putusan ini adalah menutup peluang mengembalikan KPK sebagai lembaga negara yang independent seperti sebelum revisi, yang dapat secara efektif memberantas korupsi dan bebas dari campur tangan kekuasaan manapun,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenurrohman kepada GenPI.co pada Selasa (4/5).

Zaenurrohman mengatakan memang dengan putusan ini KPK tetap ada, tapi tidak lagi dapat diharapkan pulih seperti semula yang dapat secara efektif memberantas korupsi.  

“Bahwa putusan MK ini memang mengambil langkah aman dengan menolak sebagian besar permohoan dan hanya mengabulkan sebagian kecil permohonan pemohon,” ujarnya.

Zaenurrohman mengatakan hasil yang paling baik dari uji materi ini adalah ketika kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan, penggeledahan dan penyadapan tidak harus melalui permintaan izin ke dewan pengawas.

“Tapi dalam bentul pemberitahuan. Itu mungkin kemenangan terbesar para pemohon dari uji materiil,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya