.webp)
Menurut Zaenurrohman, itu hanya sebagian kecil saja dari problem yang dihadirkan dalam revisi UU KPK.
“Ditolaknya sebagian besar permohonan ini ya kesempatan untuk mengembalikan KPK sebagai lembaga negara yang independent tertutup sudah. Karena memang pasal-pasal kontroversial yang menyebabkan KPK tidak lagi efektif memberantas korupsi masih tetap ada dan hidup,” tuturnya.
BACA JUGA : Rocky Gerung: Tes Masuk KPK Sudah Seperti Soal Anak SMA
Zaenurrohman mengatakan KPK memang akan tetap ada dan menjalankan tugasnya sehari-hari dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“KPK akan banyak sekali dikontrol oleh kekuasaan lain, khususnya dengan pemerintah,” paparnya.
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News