Lugas! Refly Harun Sebut KPK di Bawah Ketiak Kekuasaan Eksekutif

Lugas! Refly Harun Sebut KPK di Bawah Ketiak Kekuasaan Eksekutif - GenPI.co
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memberi tanggapan terkait kabar 75 anggota KPK yang tidak lulus tes menjadi ASN.

“Banyak diantanya anggota KPK kredibel itu tidak lulus tes menjadi ASN yang merupakan persyaratan di dalam UU KPK no. 19 ini,” ujar Refly dalam kanal YouTube-nya, Rabu (5/5).

BACA JUGA: Isu Novel Baswedan Dipecat dari KPK, Demokrat Singgung Jokowi

Terkait hal itu, menurut Refly, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk mengabulkan permohonan uji formil dan uji materil baik secara teoritis dan faktual.

“Padahal, keberadaan KPK justru menjadi lembaga yang ekstra ordinary. Karena KPK memberantas ekstra ordinary crimes,” ujarnya.

Menurut Refly, kini KPK menjadi lembaga yang berada di bawah ketiak kekuasaan eksekutif. 

Selain itu, menurutnya, KPK menjadi perpanjangan tangan dari lembaga penegak hukum lainnya dalam beberapa hal.

“Tapi sekarang KPK menjadi lembaga yang di bawah ketiak kekuasan eksekutif, beberapa hal hanya perpanjangan tangan dari lembaga penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya