Jadi ASN, Struktur Hierarki Bagi Penyidik KPK Akan Berlaku

Jadi ASN, Struktur Hierarki Bagi Penyidik KPK Akan Berlaku - GenPI.co
Logo KPK.

GenPI.co - Akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta khawatirkan independensi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terganggu karena alih statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perwakilan akademisi UII Eko Riyadi mengatakan ketika status pegawai KPK menjadi ASN maka secara administratif di bawah lembaga tertentu.

BACA JUGA : KPK Dibikin Hancur, Bambang Widjojanto seret nama Jokowi

“Independensi para penyidik (KPK) menjadi terganggu karena secara administratif dia ada di bawah lembaga tertentu terkait dengan Kemenpan RB,” katanya dalam konferensi pers di Kampus UII Yogyakarta, Rabu (5/5).

Menurut Eko, banyak pegawai atau penyidik independen KPK dikenal mempunyai integritas luar biasa karena tidak mempunyai hubungan struktural dengan lembaga negara lainnya.

Eko yang juga Direktur Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pusham) UII ini mengatakan dengan posisi itu penyidik sangat independen dalam menyidik suatu kasus tindak pidana korupsi.

“Ketika alih status menjadi ASN maka dia ada di bawahan kementerian tertentu. Jadi secara administratif kepangkatan, struktur hierarki akan berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya