
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Aji mengatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan terkait dengan pelemahan kelembagaan.
BACA JUGA : Hasil Tes Novel Baswedan Masih Disimpan di Lemari Besi KPK
Menurut Indriyanto, hal itu karena UU KPK telah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penegakan hukum yang berlaku.
"KPK tetap independen dalam tupoksinya, termasuk OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap pejabat tinggi atau menteri yang lalu," ucapnya. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News